PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan alam pikir
manusia sebagai individu maupun kelompok
telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan
nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual
mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang
berbeda-beda sesuai dengan pemikiran,
budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat
tersebut.
Indonesia terlahir
melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai
masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam.
Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah
menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang
para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya
dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
Oleh karena itu secara musyawarah mufakat
berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama,
Sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di
dalamnya memuat Pancasila untuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam
sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI
Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan
kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai
dasar filsafat negara Republik Indonesia. Kajian pengetahuan proses terjadinya
Pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan
perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya
dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal
mula tidak langsung.
1.
Asal
Mula Langsung
a.
Asal
Mula Bahan atau Kausa Materialis adalah bahwa Pancasila bersumber dari
nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Indonesia.
b.
Asal
Mula Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan
dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan
pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
c.
Asal
Mula Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon
dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
d.
Asal
Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI,
PPKI termasuk di dalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan
Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
2.
Asal
Mula Tak Langsung
Jauh sebelum
proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan
kehidupan yang penuh dengan :
a.
Nilai-nilai
Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai
Keadilan.
b.
Nilai-nilai
tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta
nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c.
Oleh
karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan
Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang
dilukiskan oleh Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara
galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah bangsa sendiri”.
3.
Bangsa
Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Dengan nilai
adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan
dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut
pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga
prakara atau tiga asas :
a.
Asas
Kebudayaan
Secara yuridis Pancasila
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat- istiadat dan kebudayaan.
b.
Asas
Religius
Toleransi beragama yang
didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari
kehidupan masyarakat Indonesia.
c.
Asas
Kenegaraan
Karena Pancasila merupakan
Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka secara langsung
Pancasila sebagai asas kenegaraan.
A. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima
nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus
penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi
warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal
pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup
terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang
menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Dan pandangan hidup
ini berfungsi sebagai :
A. Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
B. Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.
Oleh karena itu dalam
menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila
selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan
hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai
dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan
kehidupan ketatanegaraan Republik
Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang
berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Atau
dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena
itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan
peraturan hukum. Dan hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam negara.
Sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945,
serta hukum positip lainnya.
Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia.
b.
Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d.
Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
e.
Pancasila
merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penelenggara Negara, Pelaksana
Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
3.
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A. Pengertian Ideologi
Berdasarkan
etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata
yaitu Idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan Logia
berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian Ideologi
secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan
yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai
bidang kehidupan seperti:
1.
Bidang
politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2.
Bidang
sosial
3.
Bidang
kebudayaan
4.
Bidang
keagamaan
Maka ideologi negara
dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori
atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
a.
Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.
Oleh
karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan
dengan kesediaan berkorban.
B. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
Aspek
|
Terbuka
|
Tertutup
|
Ciri khas
Hubungan Rakyat dan Penguasa
|
-Nilai-nilai dan cita-cita digali dari
kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya.
-Menerima reformasi
-Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat
sebagai pengemban amanah rakyat
|
-Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari
pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi
ideologinya.
-Menolak reformasi
-Masyarakat harus taat kepada ideologi
elite penguasa.
-Totaliter
|
C. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut Karl Manheim
yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi dibedakan menjadi dua yaitu
ideologi yang bersifat Partikular dan ideologi yang bersifat Komprehensif.
Ideologi
Aspek
|
Partikular
|
Komprehensif
|
Ciri khas
Hubungan Rakyat dan Penguasa
|
-Nilai-nilai dan Cita-cita merupakan suatu
keyakin an-keyakinan yang tersu sun secara sistematis dan terkait erat dengan
kepen tingan kelas sosial tertentu.
-Negara Komunis membela kaum proletar.
-Negara liberal membela kebebasan individu.
|
-Mengakomodasi nilai-nilai dan
cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau
melakukan transformasi so sial secara besar-besaran me nuju bentuk tertentu.
-Negara mengakomodasi berbagai idealisme
yang berkembang dalam masya rakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia
dengan Ideologi Pancasila.
|
Menurut Alfian
kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi
tersebut yaitu :
·
Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam
ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan
pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
·
Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut
mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik
melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
·
Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan
yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang
relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati
diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Dengan demikian
Pancasila memenuhi ketiga syarat tersebut sehingga ideologi Pancasila
senantiasa hidup, tahan uji dan fleksibel terhadap perubahan jaman dari masa ke
masa.
Karena nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat dan bangsa Indonesia sebagai Pandangan hidup dan
kepribadiannya maka menempatkan Pancasila sebagai ideologi bangsa sekaligus
sebagai ideologi negara. Pancasila
sebagai ideologi negara memiliki makna :
·
Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
·
Mewujudkan
satu azas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
Dalam proses
Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, kembali menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR
No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang
meliputi rakyat (Sila keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan , Kerakyatan dan Keadilan
Pancasila sebagai
suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis
dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat
aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan
aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif
untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkembang.
C.
Perbandingan Ideologi Pancasila
Dengan Ideologi Lain
Ideologi erat sekali
hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang
berupa ideologi. Filsafat memberikan dasar renungan atas ideologi itu sehingga
dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut
etimologinya, filsafat berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dua buah kata,
yaitu Filos berarti cinta dan Sophia berarti kebenaran atau
kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijaksanaan.
Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat
adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari
kebenaran.
Karena filsafat itu
tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan dan sistematis, maka pemikiran
filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik
sentral pemikiran.
Di sini jelas bahwa
hubungan ideologi dan filsafat itu sukar dipisahkan. Ideologi berdiri
berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan masalah ideologi adalah
masalah pilihan. Ketepatannya tergantung kepada jiwa bangsa itu sendiri.
Ideologi yang dianggapnya benar dan sesuai dengan jiwa bangsa, apa lagi yang
telah terbukti tetap dapat bertahan dari segala godaan dan cobaan dari ideologi
lain melalui gerakan-gerakan atau pemberontakan akan memperkuat keyakinan
pentingnya mempertahankan ideologi.
Kemudian
permasalahannya adalah bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideologi itu tidak saja sesuai
dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan
kepribadiaannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur sesuatu dari
kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi pribadinya.
Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila
mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas
kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila memiliki
kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam
hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak
melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam
bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya
ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisifasi
perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan
dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi
tercapainya tujuan bangsa.
Negara Pancasila
Manusia dalam
merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin dapat
memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa
membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia
membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam
kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal
ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai
pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
Bangsa Indonesia
dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang
telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut
adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang
kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.
Dalam upayanya untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara,
maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah
dimilikinya yaitu Pancasila.
Berdasarkan ciri khas
serta proses dalam rangka membentuk
suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu
karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka
bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila,
yaitu suatu Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaan serta suatu negara yang
bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Hamparan pulau yang
tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan kekayaan adat istiadat, bahasa,
budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan satu kesatuan,
maka Negara Indonesia adalah Negara Persatuan sebagaimana termuat dalam
Pembukaan UUD 1945, Negara Persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat.
Aliran Persatuan
Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan
paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci sebagai
berikut :
a.
Bukan
negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal
dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
b.
Bukan
negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan
saja.
c.
Negara
Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas
berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu
sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan
tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam
Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa
yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat Bhinneka Tunggal Ika menurut
Notonegoro:
Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan
kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu
bukannya untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk
dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara
kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
2. Paham Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad
Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik
Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki
kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu :
a.
Jaman
kerajaan Sriwijaya
b.
Jaman
negara kebangsaan Majapahit
c.
Negara
kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia membentuk
suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan
makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan
pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan
tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam tumbuh dan
kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan
bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah
sebagai berikut :
a.
Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa,
ras, agama, peradapan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh
dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses
sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur
lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat dikalangan bangsa-bangsa
di dunia.
b.
Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang
bangsa berdasarkan psikologis etnis
pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
1.
Bangsa
adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
2.
Bangsa
adalah suatu solidaritas yang besar.
3.
Bangsa
adalah suatu hasil sejarah.
Oleh karena sejarah
berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa Bangsa bukan sesuatu yang
abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah
hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya Renan
menyimpulkan bahwa Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut
Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu : Kejayaan dan
kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang
mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama
dan berani untuk memberikan pengorbanan.
c.
Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu teori
kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang
dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme
yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan
untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi,
militerisme serta optimisme. Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat,
namun sisi negatipnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.
d.
Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan
nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu
tidak mengakhibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi
keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu
kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga
keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan
kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang
merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu
prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah
bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa
Indonesia adalah sebagai berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan
kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.
3. Paham Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI
tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang
menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu
justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara
Indonesia.
Paham integralistik
yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan
keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian
ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi
mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya
terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai
religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik
memiliki pandangan sebagai berikut :
a.
Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b.
Semua
golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c.
Semua
golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d.
Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e.
Negara
tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
f.
Negara
tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g.
Negara
tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
h.
Negara
menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i.
Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak
dapat dipisahkan.
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan
yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan
Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan
bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta
religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya
adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan
sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan
negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan
merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa
dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin
yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan
beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling
mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan
sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena
itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan
kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab
pribadinya.
Hubungan negara
dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
a.
Negara
adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Bangsa
Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
c.
Tidak
ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d.
Tidak
ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama
serta antar pemeluk agama.
e.
Tidak
ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi
siapapun juga.
f.
Oleh
karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan
agama dan negara.
g.
Segala
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun
norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
h.
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
Menurut paham
Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat
dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan
berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat
politis..
Dalam praktik
kenegaraan, terdapat dua macam
pengertian negara Theokrasi yaitu Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi Tidak
Langsung.
a.Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara
theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya
negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah
Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang demi
Kaisarnya, karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan.
Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan
Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
b. Theokrasi Tidak
Langsung
Negara Theokrasi
tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan
kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara
atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara
merupakan suatu karunia dari Tuhan.
Dari uraian tersebut
jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di
seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2)
memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan
dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa
adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai
individu makhluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha
Esa.
Perbandingan Ideologi
Pancasila Dengan Ideologi Lain
IDEOLOGI
ASPEK
|
AGAMA
|
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
FASISME
|
PANCASILA
|
POLITIK HUKUM
|
- Teokrasi
- Kitab suci seba gai dasar
hukum
-Pemaksaan aga ma
penguasa ter hadap individu
|
- Demokrasi liberal
- Hukum untuk me
lindungi individu
-Dalam politik me
mentingkan indi vidu
|
- Demokrasi rakyat
- Berkuasa mutlak
satu parpol
- Hukum untuk me
langgengkan ko munis
|
- Demokrasi untuk
kolektivitas
-Diutamakan ke bersamaan
-Masyarakat sama
dengan negara
|
- Tidak setuju de
ngan demokrasi
- Kekuasaan ada
ditangan pemim pin yang dijalan kan dengan
ke kerasan
- Hukum untuk me lindungi pemimpin
|
-Demokrasi Panca
sila
-Hukum untuk menjunjung tinggi
keadilan dan ke beradaan indi vidu dan
masya rakat
|
EKONOMI
|
- Tergantung pada
pertanian / per
dagangan yang ditentukan oleh alam dan
keadaan alam ditentukan oleh Tuhan
|
-Peran negara kecil
-Swasta mendo minasi
- Kapitalisme
- Monopolisme
-Persaingan bebas
|
- Peran negara
dominan
- Demi kolektivitas
berarti demi negara
- Monopoli negara
|
-Peran negara ada
untuk pemerataan
-Keadilan distribu
tif yang diutama kan
|
- Peran negara ke
cil
- Kapitalisme
- Monopolisme
|
-Peran negara ada
untuk tidak tidak
terjadi monopoli
dll yang merugi kan rakyat
|
IDEOLOGI
ASPEK
|
AGAMA
|
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
FASISME
|
PANCASILA
|
AGAMA
|
- Setiap individu
harus beragama
dan menjalan kan ibadah aga ma kepada Tuhan nya kare na
Tuhan ada lah tempat ber gantungnya se mua makhluk.
|
- Agama urusan
pribadi
- Bebas beragama
*Bebas memilih
agama
*Bebas tidak
beragama
|
- Agama candu
masyarakat
- Agama harus di
jauhkan dari
masyarakat
- Atheis
|
- Agama harus
mendorong
berkembangnya
kebersamaan
- Diutamakan
kebersamaan
-Masyarakat sama dengan negara
|
- Agama candu
masyarakat
- Agama harus di
jauhkan dari ma syarakat
- Atheis
|
- Bebas memilih
salah satu agama
- Agama harus
menjiwai dalam
kehidupan ber-
masyarakat, ber-
bangsa dan ber-
negara
|
PANDANGAN TERHADAP INDIVIDU DAN MASYARAKAT
|
- Kemuliaan indi
vidu dan masya rakat dinilai dari tingkat keimanan nya dimata Tuhan sebagai
mana yang di amanahkan lewat
Kitab-Nya.
|
- Individu lebih pen
ting dari pada
masyarakat
-Masyarakat diab
dikan bagi indi vidu
|
- Individu tidak
penting
- Masyarakat tidak
penting
- Kolektivitas yang
dibentuk negara
lebih penting
|
- Masyarakat lebih
penting dari pa da individu
|
- Individu tidak
penting
- masyarakat tidak
penting
- Sosial budaya di
tentukan oleh pro paganda pengu asa
sehingga da ya kritis masya rakat menjadi mundur
|
- Individu diakui
keberadaannya
-hubungan indivi du
dan masyara kat dilandasi 3 S
(selaras, serasi,
seimbang)
- Masyarakat ada
karena ada indi vidu
-Individu akan pu
nya arti apabila
hidup di tengah
masyarakat
|
IDEOLOGI
ASPEK
|
AGAMA
|
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
FASISME
|
PANCASILA
|
CIRI KHAS
|
- Negara berdasar
Kitab Suci
-Hukum bersum ber
pada Kitab Suci
- Pemimpin agama
memiliki peran
besar dalam ne gara sebagai pe mimpin agama
atau bahkan se bagai pemimpin politik seperti di masa
kekhalifah an di Timur Tengah.
|
- Penghargaan
atas HAM
- Demokrasi
- Negara hukum
- Menolak dogma tis
- Reaksi terhadap
absolutisme
|
- Atheisme
- Dogmatis
- Otoriter
- Ingkar HAM
- Reaksi terhadap
liberalisme dan
kapitalisme
|
- Kebersamaan
- Akomodasi
- Jalan tengah
|
- Rasialisme
- Diktator
- Totaliterisme
- Imperialisme
|
- Bebas memilih
salah satu aga ma
- Agama harus
menjiwai dalam
kehidupan ber-
masyarakat, ber-
bangsa dan ber-
negara
|
0 komentar:
Posting Komentar